Dark/Light Mode

Usai Dapat Rehabilitasi Presiden, Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Bebas dari Rutan KPK

Jumat, 28 November 2025 18:26 WIB
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Mantan terpidana kasus korupsi proses Kerja Sama Usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022, Ira Puspadewi, menyapa wartawan usai dibebaskan dari Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (28/11/2025). Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry periode 2017–2024 itu sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara. Dua pejabat lain, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun penjara atas kasus yang merugikan negara Rp 1,253 triliun. Ketiganya dibebaskan setelah menerima keputusan rehabilitasi dari Presiden Prabowo.
Mantan terpidana kasus korupsi proses Kerja Sama Usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022, Ira Puspadewi, menyapa wartawan usai dibebaskan dari Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (28/11/2025). Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry periode 2017–2024 itu sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara. Dua pejabat lain, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun penjara atas kasus yang merugikan negara Rp 1,253 triliun. Ketiganya dibebaskan setelah menerima keputusan rehabilitasi dari Presiden Prabowo.