Dark/Light Mode

Mantan Menteri Agama Yaqut Diperiksa KPK Soal Kuota Haji

Selasa, 16 Desember 2025 13:16 WIB
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Yaqut diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Dalam perkara tersebut, KPK memperkirakan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp1 triliun dari selisih biaya kuota haji yang seharusnya menjadi penerimaan negara, ditambah potensi kerugian Rp357 miliar dari pengelolaan dana haji, sehingga total kerugian diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun.