Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RIZKI SYAHPUTRA / RM
Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara 9 tahun kepada Riva Siahaan dan Maya Kusmaya, serta 10 tahun penjara kepada Edward Corne. Ketiganya juga dikenai denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Tags :
Foto Lainnya