Dark/Light Mode

Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Divonis 9 Tahun Penjara

Kamis, 26 Februari 2026 21:23 WIB
RIZKI SYAHPUTRA / RM
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan menghadiri sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan menghadiri sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).

Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara 9 tahun kepada Riva Siahaan dan Maya Kusmaya, serta 10 tahun penjara kepada Edward Corne. Ketiganya juga dikenai denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.