Dark/Light Mode

Komisaris Utama IAE Arso Sadewo Dihukum 5, 5 Tahun

Kamis, 20 Agustus 2026 19:20 WIB
RIZKI SYAHPUTRA / RM
Terdakwa kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE, Arso Sadewo Tjokrosoebroto menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/8/2026). Majelis hakim menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan kepada Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE) sekaligus Komisaris Isargas Group tersebut. Arso juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp118,25 miliar subsider 4 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam perkara korupsi kerja sama jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk periode 2017-2021.
Terdakwa kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE, Arso Sadewo Tjokrosoebroto menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/8/2026). Majelis hakim menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan kepada Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE) sekaligus Komisaris Isargas Group tersebut. Arso juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp118,25 miliar subsider 4 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam perkara korupsi kerja sama jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk periode 2017-2021.