Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Sabtu Berkah Bareng Ojol, Kapolda Metro Jaya Ajak Pengemudi Utamakan Keselamatan
- Menperin: Pendidikan Vokasi Kunci Cetak SDM Industri Unggul
- Nawakara Edukasikan Generasi Muda Soal Keamanan Hingga Kepedulian Lingkungan
- BRI Peduli Salurkan 270 Unit Mesin Pompa Air Bantu Kendalikan Api di Kalimantan
- Pemprov DKI Siapkan 11 Rusun dalam APBD 2027, Rorotan dan Marunda Prioritas
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Pernyataan tersebut disampaikan menyikapi rencana aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di DPR pada 27 Agustus 2026. PB PII menyatakan bahwa unjuk rasa dan penyampaian pendapat merupakan bagian dari proses demokrasi yang dijamin dan dilindungi UUD 1945, namun harus dilakukan secara rasional, bertanggung jawab, serta tetap menghormati hukum dan ketertiban umum. PB PII juga mengingatkan seluruh pihak untuk menghindari kekerasan, tindakan anarkis, dan provokasi yang dapat memperkeruh situasi.
Tags :
Foto Lainnya