Dark/Light Mode

Mantan Pangdam IV/Diponegoro Dituntut 10 Tahun Penjara

Kamis, 22 Oktober 2026 17:40 WIB
NG PUTU WAHYU RAMA / RM
Terdakwa mantan Pangdam IV/Diponegoro Letjen TNI Widi Prasetijono (kanan), mantan Asisten Perencanaan Kodam IV/Diponegoro Kolonel Inf Wisnu Kurniawan (tengah), mantan Kepala Hukum Kodam IV/Diponegoro Kolonel Chk Sjaiful Nursaid (berkacamata), dan mantan Direktur Operasional PT Rumpun Sari Antan (RSA) Suko Madya Susilo (batik) mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan surat tuntutan dalam kasus dugaan korupsi jual beli lahan BUMD Kabupaten Cilacap di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (22/10/2026). Penuntut Umum Koneksitas dan Oditur Militer menuntut Widi Prasetijono dengan hukuman 10 tahun penjara serta pidana tambahan berupa
Terdakwa mantan Pangdam IV/Diponegoro Letjen TNI Widi Prasetijono (kanan), mantan Asisten Perencanaan Kodam IV/Diponegoro Kolonel Inf Wisnu Kurniawan (tengah), mantan Kepala Hukum Kodam IV/Diponegoro Kolonel Chk Sjaiful Nursaid (berkacamata), dan mantan Direktur Operasional PT Rumpun Sari Antan (RSA) Suko Madya Susilo (batik) mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan surat tuntutan dalam kasus dugaan korupsi jual beli lahan BUMD Kabupaten Cilacap di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (22/10/2026). Penuntut Umum Koneksitas dan Oditur Militer menuntut Widi Prasetijono dengan hukuman 10 tahun penjara serta pidana tambahan berupa