Dark/Light Mode

Bos Waskita Beton Jarot Siap Dipersidangkan

Kamis, 19 November 2020 17:23 WIB
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Tersangka Direktur Utama PT Waskita Beton Precast (nonaktif) Jarot Subana, usai diperiksa, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (19/11/2020). Berkas penyidikan kasus dugaan korupsi senilai Rp.202 miliar atas 14 pekerjaan proyek subkontraktor fiktif PT Waskita Karya pada kisaran 2009- 2015 yang menjeratnya, bersama sejumlah petinggi dan bekas petinggi PT.Waskita Karya, saat  Jarot menjabat sebagai Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, dinyatakan p21 dan akan segera dihadapkan ke persidangan Tipikor.
Tersangka Direktur Utama PT Waskita Beton Precast (nonaktif) Jarot Subana, usai diperiksa, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (19/11/2020). Berkas penyidikan kasus dugaan korupsi senilai Rp.202 miliar atas 14 pekerjaan proyek subkontraktor fiktif PT Waskita Karya pada kisaran 2009- 2015 yang menjeratnya, bersama sejumlah petinggi dan bekas petinggi PT.Waskita Karya, saat  Jarot menjabat sebagai Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, dinyatakan p21 dan akan segera dihadapkan ke persidangan Tipikor.