Dark/Light Mode

Polri Cekal Habib Rizieq Shihab

Kamis, 10 Desember 2020 21:30 WIB
DWI PAMBUDO / RM
Kabid Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono (tengah), Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit (kanan) dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran menunjukkan surat pencekalan dan penetapan tersangka terhadap Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Alwi Alatas, Maman Suryadi dan Habib Idrus saat memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020). Keterangan pers tersebut berdasarkan gelar perkara pelanggaran protokol kesehatan atas kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. 
Kabid Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono (tengah), Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit (kanan) dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran menunjukkan surat pencekalan dan penetapan tersangka terhadap Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Alwi Alatas, Maman Suryadi dan Habib Idrus saat memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020). Keterangan pers tersebut berdasarkan gelar perkara pelanggaran protokol kesehatan atas kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.