Dark/Light Mode

Polri Gelar Barbuk Investasi Ilegal

Kamis, 22 April 2021 16:08 WIB
DWI PAMBUDO / RM
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika (dua kanan) menunjukkan barang bukti kasus investasi ilegal E-Dinar Coin Cash di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/4). Penyidik Bareskrim Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC) Cash yang akan dijerat atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika (dua kanan) menunjukkan barang bukti kasus investasi ilegal E-Dinar Coin Cash di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/4). Penyidik Bareskrim Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC) Cash yang akan dijerat atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang.