Dark/Light Mode

Eks Penyidik KPK Stepanus Jalani Pemeriksaan

Senin, 26 April 2021 17:30 WIB
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Tersangka eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, usai menjalani pemeriksaan perdana, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (26/4). Stepanus Robin Pattuju, menerima uang sebesar Rp 1,3 Miliar dari Rp 1,5 Miliar yang dijanjikan, dari tersangka Wali Kota Tanjung Balai (2020-2021) M. Syahrial, yang diduga sebagai pelicin untuk membantu menghentikan penyelidikan kasus korupsi yang ditangani oleh KPK terkait jual beli jabatan yang melibatkan M.Syahrial di Pemerintahan Kota Tanjung Balai.
Tersangka eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, usai menjalani pemeriksaan perdana, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (26/4). Stepanus Robin Pattuju, menerima uang sebesar Rp 1,3 Miliar dari Rp 1,5 Miliar yang dijanjikan, dari tersangka Wali Kota Tanjung Balai (2020-2021) M. Syahrial, yang diduga sebagai pelicin untuk membantu menghentikan penyelidikan kasus korupsi yang ditangani oleh KPK terkait jual beli jabatan yang melibatkan M.Syahrial di Pemerintahan Kota Tanjung Balai.