Dark/Light Mode

KPK Pecat 51 Pegawainya

Selasa, 25 Mei 2021 21:47 WIB
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana (kiri) dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan), memberikan keterangan kepada Wartawan, usai melakukan rapat membahas nasib 75 Pegawai KPK di Gedung BKN, Jakarta, Selasa (25/5/2021). Dalam Rapat yang di hadiri oleh KPK, BKN, Kemenkumham dan Kemenpan RB serta Tim Asesor tersebut, memutusan bahwa dari 75 Pegawai yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi syarat (TWS), 24 pegawai diberi kesempatan untuk mengikuti pembinaan dan pendidikan beka negara sebelum diangkat, sementara 51 pegawai dinyatakan merah dan dipastikan diberhentikan. 
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana (kiri) dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan), memberikan keterangan kepada Wartawan, usai melakukan rapat membahas nasib 75 Pegawai KPK di Gedung BKN, Jakarta, Selasa (25/5/2021). Dalam Rapat yang di hadiri oleh KPK, BKN, Kemenkumham dan Kemenpan RB serta Tim Asesor tersebut, memutusan bahwa dari 75 Pegawai yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi syarat (TWS), 24 pegawai diberi kesempatan untuk mengikuti pembinaan dan pendidikan beka negara sebelum diangkat, sementara 51 pegawai dinyatakan merah dan dipastikan diberhentikan.