Dark/Light Mode

MPR Nilai Putusan MKD Tidak Tepat

Selasa, 25 Juni 2024 17:31 WIB
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Plt Sekjen MPR Siti Fauziah (tengah), didampingi sejumlah pejabat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/6/2024). MPR menilai putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terhadap Ketua MPR Bambang Soesatyo yang diputus terbukti melanggar kode etik terkait pernyataannya soal amendemen UUD 1945, didinilai salah alamat dan tidak memiliki dasar Hukum yang kuat kerena selain posisi Bamsoet sebagai Pimpinan MPR yang memiliki hak imunitas dan juga putusan tersebut bukanlah tanggung jawab MKD DPR melainkan MKD MPR, meskipun Bamsoet juga merupakan anggota DPR.
Plt Sekjen MPR Siti Fauziah (tengah), didampingi sejumlah pejabat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/6/2024). MPR menilai putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terhadap Ketua MPR Bambang Soesatyo yang diputus terbukti melanggar kode etik terkait pernyataannya soal amendemen UUD 1945, didinilai salah alamat dan tidak memiliki dasar Hukum yang kuat kerena selain posisi Bamsoet sebagai Pimpinan MPR yang memiliki hak imunitas dan juga putusan tersebut bukanlah tanggung jawab MKD DPR melainkan MKD MPR, meskipun Bamsoet juga merupakan anggota DPR.