Dark/Light Mode

Rancangan UU KUHAP

Kamis, 19 Juni 2025 19:54 WIB
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (keempat kanan) didampingi sejumlah anggota Komisi III dari berbagai Fraksi, menyerahkan plakat dan piagam kepada Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Konstitusi Universitas Pakuan (UNPAK) Andi Muhammad Asrun (keempat kiri), Akademisi Bidang Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara Universitas Jayabaya (UJ) Muhammad Rullyadi (ketiga kiri) dan Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda (kedua kiri), usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi III DPR dengan para pakar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/6/2025). Dalam RDPU tersebut Komisi III DPR meminta masukan kepada para ahli terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), yang masih dalam pembahasan di DPR.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (keempat kanan) didampingi sejumlah anggota Komisi III dari berbagai Fraksi, menyerahkan plakat dan piagam kepada Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Konstitusi Universitas Pakuan (UNPAK) Andi Muhammad Asrun (keempat kiri), Akademisi Bidang Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara Universitas Jayabaya (UJ) Muhammad Rullyadi (ketiga kiri) dan Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda (kedua kiri), usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi III DPR dengan para pakar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/6/2025). Dalam RDPU tersebut Komisi III DPR meminta masukan kepada para ahli terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), yang masih dalam pembahasan di DPR.