Dark/Light Mode

DPR Sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Selasa, 21 April 2026 18:04 WIB
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan menyampaikan naskah hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan menyampaikan naskah hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Dalam rapat tersebut, DPR resmi mengesahkan RUU PPRT menjadi Undang-Undang sebagai langkah memperkuat perlindungan hukum dan hak-hak pekerja rumah tangga di Indonesia.