Dark/Light Mode

Plat Nomor Khusus untuk Anggota DPR

Kamis, 20 Mei 2021 17:26 WIB
RIZKI SYAHPUTRA / RM
Kendaraan Toyota Alphard menggunakan plat nomor mobil yang diduga khusus bagi Anggota DPR terparkir di Gedung Nusantara I Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/5). Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti apakah maksud dari plat nomor tersebut. Tetapi jika melihat aturan yang dibuat oleh pemerintah, sudah jelas hakikatnya bahwa anggota DPR tak boleh mendapatkan plat nomor khusus. Dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penertiban Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas. 
Kendaraan Toyota Alphard menggunakan plat nomor mobil yang diduga khusus bagi Anggota DPR terparkir di Gedung Nusantara I Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/5). Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti apakah maksud dari plat nomor tersebut. Tetapi jika melihat aturan yang dibuat oleh pemerintah, sudah jelas hakikatnya bahwa anggota DPR tak boleh mendapatkan plat nomor khusus. Dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penertiban Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.