Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Pramono Klaim Warga Setuju Tarif TransJakarta Blok M-Soetta Dipatok Rp 15 Ribu
- 7.643 Personel Gabungan Siap Amankan Zikir & Doa Kebangsaan di Monas
- Hoegeng Awards 2026, Kapolri: Teladani Hoegeng Lahirkan Polisi Berintegritas
- Kemenhaj: Sanksi Travel Nakal, Dicabut Izinnya Hingga Dipidana
- Wuling Aira EV Debut Di GIIAS, Dibanderol Mulai Rp 155 Juta
DWI PAMBUDO / RM
Majelis Kehormatan Partai Gerindra menyatakan Achmad Syahri As Sidiqi terbukti melanggar AD/ART partai terkait tindakannya yang viral, dan menjatuhkan sanksi berupa teguran keras dan terakhir.
Tags :
Foto Lainnya