Dark/Light Mode

DPR dan Mensesneg Bahas RUU Pemilu Nasional Pasca Putusan MK

Senin, 19 Januari 2026 15:42 WIB
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (ketiga kanan), Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (kedua kanan), Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karyasuda (tengah), Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf (ketiga kiri), Zulfikar Arse Sadikin (kedua kiri), Ario Bimo (kiri), dan Bahtra Banong (kanan) menggelar pertemuan terbatas di Ruang Delegasi, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (ketiga kanan), Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (kedua kanan), Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karyasuda (tengah), Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf (ketiga kiri), Zulfikar Arse Sadikin (kedua kiri), Ario Bimo (kiri), dan Bahtra Banong (kanan) menggelar pertemuan terbatas di Ruang Delegasi, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Pertemuan membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu Nasional sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2025 terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah dengan jeda dua tahun.