Cegah Kriminalisasi Kritik, MK Hapus Pasal Penghinaan Pemerintahan di KUHP
Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil langkah penting dalam mencegah kriminalisasi kritik. Demi melindungi kebebasan berpendapat, MK menghapus pasal penghinaan terhadap Pemerintah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Putusan ini d
Minggu, 30 Agustus 2026 08:34 WIB