Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Gelar Apel, Kapolres Bogor Antisipasi Potensi Gesekan Suporter Persija-Persib
- Gempa M5,9 Guncang Kepulauan Seribu Jakarta, Getaran Terasa Hingga Mentawai
- BNPB Laporkan Karhutla Di 4 Daerah, 7,6 Hektare Lahan Terbakar
- Tutup KPPD IV, Gubernur Lemhannas: Kepala Daerah Perlu Berwawasan Global
- TNI Perkuat Penanganan Karhutla dan Bencana, Tuai Apresiasi di Medsos
Mau Jualan iPhone 16?, Airlangga: Penuhi Dulu TKDN!
Selasa, 5 November 2024 19:31 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Pemerintah akan melihat ketentuan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) terkait produk Apple yakni iPhone 16.
"Kemudian yang terkait dengan iPhone nanti lihat TKDN (nya)," kata Airlangga dalam konferensi pers pertumbuhan ekonomi kuartal III-2024, di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Diketahui, iPhone 16 belum dapat dijual di Indonesia karena belum memenuhi persyaratan TKDN. Perangkat elektronik seperti iPhone harus memenuhi nilai TKDN tertentu agar dapat dipasarkan di pasar domestik. Sertifikasi TKDN ini menjadi syarat wajib bagi penjualan perangkat elektronik di Indonesia.
Videografer: Bambang Trismawan
Editor: Hendrawan K W
Tags :
Video Lainnya