Dark/Light Mode

Bendahara KONI Diduga Suap Pejabat Kemenpora

Kamis, 20 Desember 2018 06:15 WIB

Dalam OTT Kemenpora dan KONI, KPK mengamankan uang Rp 7 miliar. Dalam kasus ini, KPK menjerat 5 tersangka gratifikasi. Yang diduga sebagai pemberi gratifikasi adalah Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Jhonny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI. Sedangkan yang diduga menerima gratifikasi adalah Mulyana selaku Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Adhi Purnomo selaku PPK sekaligus tim verifikasi Kemenpora untuk Asian Games 2018 dan kawan-kawan, serta Eko Triyanto selaku Staf Kemenpora dan kawan-kawan. Tampak dalam rekaman video, Jhonny E Awuy, usai diperiksa KPK di Gedung KPK pada Kamis (20/12) dinihari. Saat keluar, Jhonny sudah mengenakan rompi oranye.