Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Gelar Apel, Kapolres Bogor Antisipasi Potensi Gesekan Suporter Persija-Persib
- Gempa M5,9 Guncang Kepulauan Seribu Jakarta, Getaran Terasa Hingga Mentawai
- BNPB Laporkan Karhutla Di 4 Daerah, 7,6 Hektare Lahan Terbakar
- Tutup KPPD IV, Gubernur Lemhannas: Kepala Daerah Perlu Berwawasan Global
- TNI Perkuat Penanganan Karhutla dan Bencana, Tuai Apresiasi di Medsos
Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan suami istri sebagai tersangka kasus penipuan jasa penitipan (jastip) pembelian tiket konser band Coldplay. Yakni, ABF (22 tahun) dan W (24 tahun) yang ditangkap di Bantul, Yogyakarta.
Modus pelaku, menawarkan jastip tiket itu melalui akun Twitter. Akun berpengikut banyak ini, mereka beli untuk melakukan penipuan itu. Kemudian, pelaku meraup Rp 257 juta. Namun, tiket tak kunjung didapatkan sejumlah korban. Demikian keterangan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis, Senin (22/5/2023).
Tags :
Video Lainnya