Dark/Light Mode

Hasil Survei Indodata: Rokok Ilegal Merugikan Negara

Selasa, 19 November 2024 00:04 WIB

Indodata Research Center, merilis hasil kajian dan survei rokok ilegal dengan tajuk “Mengukur Besarnya Pasar Rokok Ilegal Serta Dampaknya Terhadap Pendapatan Negara dan Jumlah Perokok di Indonesia”.

Kegiatan ini bertujuan untuk mempublikasikan hasil kajian dan survei yang telah dilakukan pada tahun 2024. Kajian ini mengukur seberapa besar peredaran rokok ilegal di Indonesia, dampak peredaran rokok ilegal terhadap upaya mengurangi perokok di Indonesia, dan dampak peredaran rokok ilegal terhadap pendapatan negara.

"Survei dilakukan terhadap perokok dengan usia di atas 15 tahun, di 13 wilayah di Indonesia, yaitu Medan, Palembang, Lampung, Riau, Bandung, Kudus, Sidoarjo, Lombok, Kupang, Pontianak, Banjarmasin, Palu, dan Makasar. Penentuan 13 wilayah tersebut dilakukan melalui penggunaan metode stratified sampling dengan purposive sampling," ujar Direktur Eksekutif Indodata, Danis T S Wahidin, Senin (18/11/2024).

Danis melanjutkan, peneliti mengambil 2.500 responden secara purposive sampling, dengan margin error diperkirakan 1-10%. Dari 2.500 responden yang tersebar di 13 wilayah survei, 2.296 orang mengonsumsi rokok ilegal dengan jumlah batang rokok yang dikonsumsi per hari sebanyak 13.115 batang.

"Total konsumsi rokok per hari, baik rokok legal maupun ilegal yaitu sebanyak 27.937 batang," jelasnya.

Berdasarkan hasil survei tersebut, Danis menyebutkan, persentase konsumsi rokok ilegal di tahun 2024 yaitu 46,95%. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, terjadi peningkatan jumlah perokok ilegal yang cukup signifikan.

"Sejak tahun 2022, jumlah perokok ilegal terus meningkat dari 28,12% di tahun 2022 menjadi 30,96% di tahun 2023, dan 46,95% di tahun 2024," ucapnya. 

Danis menjelaskan, data yang digunakan dalam perhitungan ini yaitu data produksi rokok yang diasosiasikan sebagai konsumsi rokok yang bersumber dari CK-1 periode Januari 2008 – Oktober 2022, dalam frekuensi bulanan.

"Dalam kajian ini, tim peneliti melakukan penelitian terhadap 3 jenis rokok, yaitu Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), dan Sigaret Putih Mesin (SPM)," ujarnya.

Danis merinci dari ketiga jenis rokok tersebut, dikonsumsi oleh 28,62% penduduk yang berusia 15 tahun ke atas atau 60,84 juta orang pada tahun 2023.

"Melalui analisis Partial Least Squares Structural Equation Modeling (PLS-SEM) yang dilakukan mengungkapkan bahwa tiga variabel utama, yaitu persepsi produk, harga dan aksesibilitas, memiliki pengaruh yang cukup kuat dan signifikan terhadap keputusan konsumen untuk mengonsumsi rokok ilegal," ungkapnya. 

Dalam konteks ini, lanjut Danis, masing-masing variabel tersebut memainkan peran penting yang saling melengkapi dalam bentuk keputusan konsumen, namun persepsi terhadap produk muncul sebagai variabel dengan pengaruh paling dominan.

"Analisis PLS-SEM tersebut menunjukkan bahwa keputusan untuk mengonsumsi rokok ilegal dipengaruhi oleh interaksi kompleks antara persepsi produk, harga, dan aksesibilitas dan juga dipengaruhi oleh kondisi sosial ekonomi konsumen," imbuhnya. 

Kemudian dampak dari peredaran rokok ilegal terhadap pendapatan negara, Danis mengatakan, bahwa hal itu berpotensi merugikan negara, yang disebabkan oleh peredaran rokok ilegal dihitung berdasarkan hasil perhitungan estimasi volume produksi rokok tahun 2023, yaitu sebesar 458,69 miliar batang; rata-rata tarif cukai (nominal antar kategori tier rokok-PMK No. 191 Tahun 2022); dan besaran persentase gap antara konsumsi rokok dengan CK-1 sebesar 46,95%.

"Dengan pendekatan agregat total rokok dengan asumsi rata-rata cukai rokok antar kategori rokok. Asumsi pertama, harga rokok yaitu Rp708/batang. Asumsi kedua, jumlah batang rokok ilegal terhadap produksi CK-1 yaitu 149,93 miliar batang. Maka estimasi kerugian negara: Rp106,2 triliun," katanya. 

Dengan berdasarkan kontribusi volume rokok pada CK-1 untuk masing-masing jenis rokok, Danis menghitung SKM ilegal sebesar 86,35 miliar batang maka potensi kerugian dari cukai SKM, jika harga cukai rata-rata Rp885 adalah sebesar Rp76,42 triliun.

"SKT ilegal sebesar 58,98 miliar batang maka potensi kerugian dari cukai SKT, jika harga cukai rata-rata Rp288,5 adalah sebesar Rp17,02 triliun," ucapnya. 

Kemudian dari SPM ilegal sebesar 4,6 miliar batang, kata Danis, maka potensi kerugian dari cukai SPM jika rata-rata harga cukai Rp951,50 adalah sebesar Rp4,38 triliun.

"Total estimasi kerugian pendapatan negara adalah sebesar Rp97,81 triliun," pungkasnya.

Videografer & Editor: Hendrawan K W