Dark/Light Mode
Salah satu syarat yang harus dibawa saat berpergian keluar masuk Ibu Jakarta adalah Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Warga biasa, pengguna KRL, hingga driver ojek aplikasi wajib menunjukkan dokumen ini kepada petugas di pos penyekat
Selasa, 13 Juli 2021 16:10 WIB