Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pemprov DKI Terbitkan 42 Ribu STRP Kolektif, 14 Ribu Ditolak

Selasa, 13 Juli 2021 16:10 WIB
Petugas memeriksa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di Stasiun Kota Tangerang, Senin (12/7). (Foto: Randy Tri Kurniawan/RM)
Petugas memeriksa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di Stasiun Kota Tangerang, Senin (12/7). (Foto: Randy Tri Kurniawan/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Salah satu syarat yang harus dibawa saat berpergian keluar masuk Ibu Jakarta adalah Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Warga biasa, pengguna KRL, hingga driver ojek aplikasi wajib menunjukkan dokumen ini kepada petugas di pos penyekatan.

Hingga Selasa (13/7), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengabulkan 42 ribu permohonan STRP kolektif dari perusahaan.

Baca juga : Duh Kasihan, Banyak Pegawai Dipaksa WFO

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra menyatakan, rata-rata ada sekitar 10 pegawai dalam setiap 1 permohonan kolektif perushaan.

"Jadi STRP yang sudah diterbitkan sekitar 42 ribu. Satu permohonan kolektif bisa 5 sampai 20 pekerja. Tetapi rata-rata ada 10 pekerja setiap permohonan kolektif," tutur Benni dalam keterangannya, Selasa (13/7).

Baca juga : Jemput Warga Divaksin, DKI Kerahkan Enam Bus Sekolah

Dia juga mengungkapkan, ada sekitar 14 ribu permohonan STRP yang ditolak oleh Dinas PMPTSP DKI. Permohonan yang ditolak karena setelah diteliti secara administrasi dan teknis perizinan, data permohonan tidak lengkap atau tidak dapat terbaca sistem.

Contohnya seperti pengisian data pribadi yang salah ketik, file dokumen terlalu besar, dan dokumen persyaratan yang belum dilampirkan dengan lengkap dan benar oleh pemohon.

Baca juga : Permohonan PKPU Terhadap PT DAN Ditolak

Diketahui, STRP adalah surat agar pekerja dapat keluar dan masuk Jakarta selama penerapan PPKM Darurat. Pengajuan surat itu bisa dilakukan melalui website JakEVO di jakevo.jakarta.go.id.

STRP Perusahaan atau pekerja diperuntukkan kepada setiap pekerja yang bekerja di lerusahaan atau badan usaha di wilayah DKI Jakarta. STRP Kolektif hanya dapat diajukan oleh perusahaan yang bergerak di sektor esensial dan kritikal selama PPKM Darurat. Sementara STRP perorangan, diajukan oleh pemohon yang tengah dalam situasi genting dan dapat diajukan secara mandiri. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.