Dark/Light Mode
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan, pengangkutan jenazah dan pemberian peti jenazah korban Covid-19 tidak dipungut biaya alias gratis. Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta Suzi Marsitawat
Minggu, 18 Juli 2021 23:27 WIB