Dark/Light Mode
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pengawasan ketentuan waktu makan di warteg dan rumah makan maksimal 20 menit dilakukan bersama-sama. Nantinya, akan ada petugas Satpol PP dan aparat dari TNI-Polri yang melakukan pemantauan.
Selasa, 27 Juli 2021 23:41 WIB