Dark/Light Mode

Aturan Makan 20 Menit, Satpol PP Dan TNI-Polri Akan Pantau Warteg

Selasa, 27 Juli 2021 23:41 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Foto: Istimewa)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pengawasan ketentuan waktu makan di warteg dan rumah makan maksimal 20 menit dilakukan bersama-sama. Nantinya, akan ada petugas Satpol PP dan aparat dari TNI-Polri yang melakukan pemantauan.

"Tentu aparat Satpol PP dibantu TNI, Polri, Satgas Covid-19, dinas terkait secara menyeluruh melakukan monitoring pengawasan dan pemantauan di semua tempat untuk menegakkan peraturan," kata Riza, di Balai Kota Jakarta, Selasa malam (27/7), seperti dikutip Antara.

Baca juga : Kadin Dan TNI-Polri Deklarasikan Perang Lawan Pandemi

Riza menambahkan, dalam penanganan Covid-19 ini, semua pihak harus bekerja sama dengan baik dan saling bersinergi. Termasuk dari masyarakat.

"Kita ini kan butuh kerja sama yang baik dalam penanganan pandemi Covid-19. Sinergi, kolaborasi, kebersamaan, saling dukung, saling bantu, tolong menolong, dan yang paling penting adalah kesadaran kita," ujar Riza.

Baca juga : Astra Maucash Salurkan Hewan Kurban Untuk Warga Cilandak

Riza menjelaskan, kebijakan waktu makan maksimal 20 menit yang ditetapkan Pemerintah Pusat memiliki maksud untuk memastikan masyarakat agar tidak berlama-lama nongkrong di warteg. Kebijakan ini untuk melindungi masyarakat agar tidak terjadi penularan Covid-19.

"Karenanya, masyarakat dan pemilik warung harus memiliki kesadaran. Kalau makan kan buka masker, terjadi droplet sehingga kebijakan ini diambil. Kalau kita makan, tujuannya itu makan bukan bersantai, ngobrol, apalagi berleha. Kalau bisa ya makan take away (bungkus)," tutur Riza. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.