Dark/Light Mode
Pemerintah memperluas pembatasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021. Lawancovid19_id meng
Rabu, 28 Juli 2021 07:10 WIB