Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Netizen Usul, Jangan Cuma Batasi Tapi Larang WNA Masuk, Uji Coba Sebulan

Rabu, 28 Juli 2021 07:10 WIB
Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia. (Foto : Instagram @Lawancovid19_id).
Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia. (Foto : Instagram @Lawancovid19_id).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah memperluas pembatasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021.

Lawancovid19_id mengungkapkan, aturan yang berlaku sejak 21 Juli 2021 ini, dikecualikan untuk pemegang visa diplomatik dan dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan dinas. Kemudian, pemegang izin tinggal terbatas dan tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, dan awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.

Kanimbatulicin menjelaskan, peraturan ini adalah tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi.

“Peraturan ini pasti tidak bisa menyenang­kan semua pihak. Yang pasti, keputusan ini bagian dari upaya memutus mata rantai pe­nyebaran virus Corona,” katanya.

Baca juga : Jangan Ragu Ke Isoter, Tempat Paling Baik Buat Pasien Corona

“Terima kasih sudah membatasi pintu masuk Indonesia. Walau sebenarnya sangat terlihat, uang yang didapat dari negara saat WNA masuk ke Indonesia tidak sebanding dengan dampak dari Covid-19 varian Delta,” ungkap Kiritossama.

Ber_syukur_ mempertanyakan negara-negara dan siapa saja yang terkena atau ter­dampak aturan ini. Apakah termasuk Tenaga Kerja Asing (TKA) China atau tidak. “TKA China gimana?” tanyanya.

Tifsembiring menegaskan, media penyebar Covid-19 adalah manusia. Sekarang, angka statistik menunjukkan penurunan jumlah ter­infeksi virus Corona. Namun, jika izin masuk TKA China, turis India dan lainnya dilonggar­kan, angka-angka tersebut bisa naik kembali. “Mau bebas dari Covid-19? Disiplin protokol kesehatan (prokes),” sarannya.

CintaNK16061380 mengungkapkan, tahun lalu aturan yang serupa pernah dikeluarkan. Namun, praktiknya tidak sesuai harapan. “Tetap saja itu WNA China melenggang masuk,” ungkapnya.

Baca juga : Kebutuhan Rakyat Dibantu, 3T Ditingkatkan, Ini Baru Mantap

Ria_Bilqis membantah pelonggaran masuk TKA China ke Indonesia. Kata dia, peraturan tahun lalu membatasi WNA yang keluar masuk wilayah Indonesia, hanya yang bekerja di proyek strategis nasional dan alasan kemanusiaan.

“Jadi, tidak benar WNA bebas masuk Indonesia di masa pandemi, apalagi saat diber­lakukan PPKM Darurat,” tegas dia.

RudyMarrist mengatakan, seharusnya pemer­intah bukan hanya membatasi, tapi melarang atau menyetop sementara semua WNA masuk Indonesia, kecuali urusan antarnegara. “Coba satu bulan saja,” sarannya.

YasirulR meminta aturan ini dilaksanakan tegas. Kata dia, sudah cukup kepedihan yang dialami masyarakat. Dia mewanti-wanti jan­gan sampai ada virus Corona varian baru atau virus lainnya lagi yang masuk ke Indonesia.

Baca juga : Bukan Nakut-nakutin Lho Waspada, Wajib Hukumnya

Boncusho tidak masalah ada WNA yang masuk ke Indonesia. Asalkan, menjalankan protokol kesehatan (prokes) ketat. Terutama karantina dan PCR setelah masa karantina. Sehingga, WNA yang masuk ke Tanah Air benar-benar tidak bawa virus Corona.

“Lagian, yang mau datang ke Indonesia sekarang, kalau nggak terpaksa mana mau,” tuturnya. [ASI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.