Dark/Light Mode
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi DKI Jakarta telah menenindak tegas terhadap 1.057 perusahaan yang tidak menjalankan aturan sebagaimana berlaku dalam masa pandemi Covid-19. Kepala Dinas Nakertrans dan E
Kamis, 29 Juli 2021 12:42 WIB