Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Langgar Prokes, 1.057 Perusahaan Di DKI Ditutup Sementara

Kamis, 29 Juli 2021 12:42 WIB
Kepala Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah. (Foto: Istimewa)
Kepala Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi DKI Jakarta telah menenindak  tegas terhadap 1.057 perusahaan yang tidak menjalankan aturan sebagaimana berlaku dalam masa pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, dalam periode tersebut telah dilakukan inspeksi mendadak (sidak) di 1.469 perusahaan.

Baca juga : Langgar PPKM, 6 Tempat Usaha Di Lampung Disegel

"Hasilnya, 967 perusahaan ditutup sementara waktu karena melanggar protokol kesehatan (prokes) dengan temuan pekerja atau karyawan yang terkonfirmasi positif Covid-19. Kemudian, 90 perusahaan lainnya juga ditutup sementara waktu karena diketahui tidak menjalankan prokes," ujarnya, Kamis (29/7).

Andri menjelaskan, Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta membuka kanal laporan bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melaksanakan protokol pencegahan penularan Covid-19 melalui email [email protected].

Baca juga : Liverpool Vs Wacker Stuttgart, Trent Alexander Siap Tempur

Sedangkan, untuk pengaduan dan pelaporan pekerja terkonfirmasi Covid-19 dapat dilakukan melalui aplikasi JAKI atau bit.ly/covid19perusahaan.

"Kanal atau layanan aduan online tersebut juga menjadi acuan untuk pihaknya melakukan sidak ke perusahaan atau perkantoran. Sebesar 90 persen berasal dari aduan masyarakat yang masuk melalui kanal aduan, JAKI, dan WhatsApp," ujarnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.