Dark/Light Mode
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan Benih Bening Lobster (BBL) atau benur ukuran di bawah 5 gram tidak boleh dilalulintaskan atau dijual ke luar daerah penangkapan. Dengan ukuran tersebut, BBL hanya diperbolehkan untuk ke
Rabu, 4 Agustus 2021 17:41 WIB