Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KKP Larang Jual Beli Benur Berat Di Bawah 5 Gram

Rabu, 4 Agustus 2021 17:41 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist)
Ilustrasi (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan Benih Bening Lobster (BBL) atau benur ukuran di bawah 5 gram tidak boleh dilalulintaskan atau dijual ke luar daerah penangkapan.

Dengan ukuran tersebut, BBL hanya diperbolehkan untuk kepentingan riset pendidikan, penelitian dan pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan di wilayah Negara Republik Indonesia.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021 Profesor Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM) KKP Ketut Sugama mengatakan, keputusan tersebut bukan untuk menghalangi pelaku usaha melainkan untuk menjamin kegiatan budidaya BBL berjalan lebih optimal.

Sebab menurutnya, berdasarkan hasil kajian KKP, potensi hidup BBL ukuran di bawah 5 gram di luar daerah tangkapan masih sangat rendah.

Baca juga : Antisipasi Bencana Di Tengah Pandemi

"Salah satu fase kritis dalam kegiatan pembudidayaan lobster adalah pada tahapan pemeliharaan BBL sampai dengan ukuran 5 gram, pada fase itu tingkat kelangsungan hidupnya masih rendah di bawah 30%," ujar Ketut dalam keterangannya, Rabu (4/8).

Dia memaparkan, beberapa faktor yang menyebabkan rendahnya tingkat kelangsungan hidup BBL ukuran di bawah 5 gram.

Antara lain masih rentan terhadap perubahan lingkungan, seperti suhu, cahaya, dan salinitas.

Sedangkan benih lobster yang telah mencapai ukuran 5 gram ke atas dianggap sudah lebih tahan terhadap perubahan lingkungan.

Baca juga : PT BNML Sayangkan Kapalnya Tertahan Di Tanjungpandan

"Jadi KKP membuat keputusan melalui pertimbangan yang matang. Kita justru ingin proses budidaya ini berjalan optimal," kata Ketut.

Dijelaskan, dalam Permen KKP 17/2021 disebutkan bahwa usaha budi daya lobster di Indonesia terbagi dalam 2 segmen, meliputi Pendederan dan Pembesaran.

Segmentasi tersebut terbagi lagi dalam 4 kategori, yakni Pendederan I, Pendederan II, Pembesaran I, dan Pembesaran II.Pendederan I berarti proses budi daya dimulai dari BBL/benur hingga ukuran 5 gram.

Kemudian Pendederan II budidaya BBL ukuran di atas 5 gram sampai dengan 30 gram.

Baca juga : Pasar Tanah Abang Dibuka, Pedagang Dan Pengunjung Wajib Bawa Kartu Vaksin

Sedangkan Pembesaran I di atas 30 gram sampai dengan 150 gram, dan Pembesaran II di atas 150 gram.Sesuai Permen KP 17/2021, khusus untuk budidaya segmentasi Pendederan I harus dilakukan di lokasi penangkapan. [EFI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.