Dark/Light Mode
Sebuah sarana Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Jalan Masjid III RT 006/06 Cipayung, Jakarta Timur, disegel petugas gabungan, Rabu (4/8). Penyebabnya, PAUD tersebut melanggar aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Rabu, 4 Agustus 2021 21:45 WIB