Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Sebuah sarana Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Jalan Masjid III RT 006/06 Cipayung, Jakarta Timur, disegel petugas gabungan, Rabu (4/8). Penyebabnya, PAUD tersebut melanggar aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Baca juga : Pengusaha Ngarep PPKM Di Jakarta Bisa Turun Ke Level 3
Lurah Cipayung Mesrarianita mengatakan, pihaknya bersama enam anggota Satpol PP dan pengurus RT/RW setempat melakukan penyegelan setelah menerima laporan dari masyarakat tentang adanya kegiatan belajar tatap muka langsung di PAUD tersebut. "Sebelum dilakukan penyegelan, kami bertemu dan berdialog dengan pemilik yayasan pendidikan tersebut," ujarnya, seperti dikutip Berita Jakarta.
Baca juga : Langgar Prokes, 1.057 Perusahaan Di DKI Ditutup Sementara
Camat Cipayung Fajar Eko Satrio menegaskan, penyegelan dilakukan hingga akhir pemberlakuan PPKM Level 4, pada 9 Agustus mendatang. "Tidak boleh ada kegiatan KBM (kegiatan belajar mengajar) tatap muka lagi selama PPKM. Kalau masih nekad melanggar, kita berikan sanksi lebih berat lagi," tegas Fajar.
Baca juga : Langgar PPKM, 6 Tempat Usaha Di Lampung Disegel
Kepala Satpol PP Kecamatan Cipayung Widodo menambahkan, penyegelan dilakukan untuk memberikan efek jera, agar tidak mengulangi lagi pelanggaran PPKM. "Ini sekaligus pembelajaran bagi yang lainnya, agar tidak melakukan pelanggaran yang sama," tandasnya. [USU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya