PGRI: Pembubaran BSNP Tergesa-gesa Dan Langgar UU Sisdiknas
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menilai, keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) tergesa-gesa. Alasannya karena pembubaran tersebut tanpa a
Rabu, 1 September 2021 17:29 WIB