BI Diminta Dorong Pembiayaan Bank Lewat Instrumen Moneter
Aturan Bank Indonesia (BI) yang mewajibkan perbankan untuk memenuhi Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) UMKM sebesar 20 persen pada Juni 2022, dan dilakukan secara bertahap hingga rasionya mencapai 30 persen di Juni 2024, dinilai perl
Senin, 6 September 2021 20:33 WIB