Dark/Light Mode
Wacana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk perwira TNI-Polri aktif jadi kepala daerah sementara untuk mengisi kursi kepala daerah yang masa jabatannya habis tahun 2022 dan 2023, menuai banyak protes, karena hal itu sama saja menghidupka
Rabu, 29 September 2021 08:15 WIB