Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Soal TNI-Polri Aktif Jadi Kepala Daerah Sementara

Tito, Hantu Orde Baru Jangan Dibangunkan

Rabu, 29 September 2021 08:15 WIB
Menteri Dalam Negeri, Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian. (Foto: Dok. Kemendagri)
Menteri Dalam Negeri, Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian. (Foto: Dok. Kemendagri)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wacana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk perwira TNI-Polri aktif jadi kepala daerah sementara untuk mengisi kursi kepala daerah yang masa jabatannya habis tahun 2022 dan 2023, menuai banyak protes, karena hal itu sama saja menghidupkan Dwi Fungsi ABRI yang dijalankan Orde Baru dulu. Menteri Dalam Negeri, Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian yang selama ini dipandang sebagai tokoh reformis, diingatkan jangan sampai nekat membangunkan lagi hantu Orde Baru itu.

Mulai tahun depan, tercatat ada 101 kepala daerah yang akan habis masa jabatannya. Sedangkan di tahun 2023, ada 170 kepala daerah yang juga bakal pensiun. Sementara, Pilkada serentak baru akan digelar tahun 2024. Hal ini membuat, 271 posisi kepala daerah mengalami kekosongan kekuasaan.

Jika merujuk pada Undang-Undang Pilkada, kekosongan jabatan itu akan diisi oleh penjabat (Pj) kepala daerah. Dalam pasal 201 Undang-Undang Pilkada, jabatan gubernur akan diisi oleh orang yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur. Sedangkan posisi bupati dan wali kota akan diisi oleh pejabat pimpinan tinggi pratama.

Baca juga : Ketua KPK: Tingkatkan Integritas, Jangan Bebani Staf dengan Upeti

Banyaknya kursi kepala daerah yang kosong itulah, menjadi alasan Kemendagri untuk melibatkan perwira TNI-Polri aktif mengisi jabatan tersebut. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benny Irwan mengatakan, menunjuk perwira aktif dari TNI-Polri sebagai Pj kepala daerah, tidak melanggar undang-undang.

“Yang paling utama adalah kita memperhatikan aturan. Bagaimana diatur, baik oleh undang-undang, peraturan pemerintah, itu yang kita lakukan terlebih dahulu,” kata Benny.

Lagipula, kata dia, pelibatan perwira aktif dari TNI-Polri sebagai Pj kepala daerah, bukan hal yang baru di era reformasi ini. Sebelumnya, Kemendagri pernah menunjuk perwira TNI atau Polri aktif menjadi Pj kepala daerah. Mereka adalah Komjen M Iriawan menjadi Pj Gubernur Jawa Barat, Irjen Carlo Brix Tewu menjadi Pj Gubernur Sulawesi Barat, dan Mayjen Soedarmo sebagai Pj Gubernur Aceh.

Baca juga : Puan Minta Kepala Daerah Aktif Ajak Masyarakat Agar Mau Divaksin

“Kemungkinan-kemungkinan seperti itu menjadi pertimbangan jika kita melihat kondisi daerah yang memang memerlukan seperti itu,” ujarnya.

Benni memastikan, pihaknya memilih Pj kepala daerah sesuai aturan perundang-undangan. Kemendagri juga akan mempertimbangkan kebutuhan setiap wilayah dalam penunjukan Pj kepala daerah.

“Sebelum Pak Menteri menyampaikan ke Presiden, tentu segala pertimbangan sudah diperhatikan, terutama aturan main dan kondisi wilayah,” tegasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.