Kemenkes: Yang Wajib Kembalikan Pembayaran Insentif, Hanya Yang Dobel Transfer
Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kesehatan, Kementerian Kesehatan dr. Trisa Wahyuni Putri mengklarifikasi kabar sejumlah tenaga kesehatan (nakes), yang harus mengembalikan pembayaran insentifnya.
Sabtu, 23 Oktober 2021 21:57 WIB