Dark/Light Mode

Kemenkes: Yang Wajib Kembalikan Pembayaran Insentif, Hanya Yang Dobel Transfer

Sabtu, 23 Oktober 2021 21:57 WIB
Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dr. Trisa Wahyuni Putri. (Foto: Istimewa)
Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dr. Trisa Wahyuni Putri. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kesehatan, Kementerian Kesehatan dr. Trisa Wahyuni Putri mengklarifikasi kabar sejumlah tenaga kesehatan (nakes), yang harus mengembalikan pembayaran insentifnya.

Trisa menyebut, pengembalian tersebut diwajibkan karena ada dobel pembayaran.

Baca juga : Anies: Nol Kematian Bukan Perayaan, Karena Pandemi Jelas Belum Usai

"Pengembalian insentif tidak berlaku bagi semua nakes. Hanya bagi mereka yang menerima dobel transfer dari Kementerian Kesehatan. Atau mendapatkan dobel pembayaran pada bulan yang sama," kata Trisa dalam konferensi pers virtual, Sabtu (23/10).

Jadi, para nakes tak perlu khawatir. Karena hak insentif tetap diproses dan dibayarkan, sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19.

Baca juga : Kemendes Janji Pertahankan Perhargaan Sistem Merit Dari KASN

Saat ini, kelebihan pembayaran dan jumlah nakes yang mengalami hal tersebut masih dalam proses koordinasi.

Kementerian Kesehatan terus berupaya mempermudah proses pembayaran insentif nakes, dengan melakukan perubahan dan percepatan pada sistem untuk pemberian insentif nakes tahun 2020 dan 2021.

Baca juga : Kemenkes Maksimal Siapkan Layanan Kesehatan PON XX Papua

“Proses pembayaran insentif semakin berjalan lancar, dibandingkan dengan proses sebelumnya. Sehingga, para nakes dapat menerima insentif secara lebih teratur," papar Trisa.

Upaya perbaikan dan percepatan dilakukan melalui sinergi antara Kementerian Kesehatan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), agar insentif nakes berjalan dengan akuntabel dan transparan. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.