Kemnaker Apresiasi Manfaat Layanan Tambahan JHT bagi Pekerja
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengapresiasi pemberlakuan Permenaker Nomor 17/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35/2016, tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambah
Senin, 25 Oktober 2021 14:15 WIB