Terima Dana Salah Transfer Tak Dihukum, Asal Punya Itikad Baik
Penggunaan dana salah transfer oleh bank bisa berakibat fatal. Sebab, penerima yang menggunakan dana kesalahan transfer itu bisa dikenakan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun pe
Senin, 8 November 2021 17:20 WIB