Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Terima Dana Salah Transfer Tak Dihukum, Asal Punya Itikad Baik

Senin, 8 November 2021 17:20 WIB
Pencairan uang di bank/Ilustrasi (Foto: Istimewa)
Pencairan uang di bank/Ilustrasi (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penggunaan dana salah transfer oleh bank bisa berakibat fatal. Sebab, penerima yang menggunakan dana kesalahan transfer itu bisa dikenakan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar. Namun, jika nasabah itu memiliki itikad baik, dia bisa terbebas dari hukuman itu.

Pasal 85 UU Nomor 3/2011 tentang Transfer Dana itu berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar."

Baca juga : Bank Mandiri Layani Transaksi Digital Perusahaan Bongkar Muat

Dosen Program Studi Hukum di Universitas Pelita Harapan (UPH) Jonker Sihombing mengatakan, penggunaan Pasal 85 kepada penerima dana salah transfer tidak dapat langsung diterapkan begitu saja. Sebelumnya, bank harus terlebih dahulu menunjukkan bukti kesalahan itu.

Selain itu, nasabah yang beritikad baik juga mendapat perlindungan hukum. “Iktikad baik ini dinyatakan ada ketika nasabah berhati-hati atau penduga-dugaan dengan menanyakan perihal dana yang masuk ke rekeningnya. Artinya, nasabah tersebut telah melakukan pengecekan atau pemeriksaan atas transfer dana yang masuk," ujarnya, dalam keterangan yang diterima redaksi, Senin (8/11).

Baca juga : KPK Minta Aparat Penegak Hukum NTT Perhatikan Aduan Masyarakat

Jonker menerangkan, untuk menggunakan pasal tadi, ada unsur pidana yang harus dipenuhi. Pertama, kesalahan dalam bentuk kesengajaan yang mensyaratkan adanya dolus malus. Artinya, kesengajaan yang dilakukan dengan adanya niat jahat. "Keberadaan ini terlihat dengan adanya unsur sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui,” terangnya.

Kedua, pro parte dolus, pro parte culpa. Yaitu delik yang dalam perumusannya memuat unsur kesengajaan dan kealpaan sekaligus.

Baca juga : Pemerintah Tak Larang Perayaan Maulid Nabi

Jonker menerangkan, jika pihak penerima dana melakukan klarifikasi atau menanyakan (cross check) ke pihak bank terkait dana yang masuk, hal tersebut tidak memenuhi unsur pidana "dengan sengaja menguasai dan mengakui”. "Maka, tidak dapat dipidana menggunakan Pasal 85, karena unsur ini menjadi kunci utama untuk menilai pidananya atau bagian inti delik (delicts bestanddelen)," jelasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.