Dark/Light Mode
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan kepada mantan Lurah Cakung Barat, Ridwan Dulhadi. Ridwan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tin
Rabu, 17 November 2021 15:40 WIB