Dark/Light Mode
Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng tahun 2022 sebesar 1.812.935, atau hanya naik Rp 13 ribu (0,78 persen) dibanding 2021. Kenaikan UMP Jateng yang seencrit itu, tertuang dalam Keputusan Gube
Senin, 22 November 2021 09:12 WIB