Dark/Light Mode
Senayan meminta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi direvisi. Terutama pasal yang dinilai terlalu kebarat-ba
Minggu, 5 Desember 2021 07:10 WIB