KPK Tetapkan Pejabat Pajak Wawan Ridwan Tersangka Pencucian Uang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantaeng Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan (WR) sebagai tersangka. Kali ini, Wawan Ridwan dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kamis, 30 Desember 2021 20:39 WIB