Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
KPK Tetapkan Pejabat Pajak Wawan Ridwan Tersangka Pencucian Uang
Kamis, 30 Desember 2021 20:39 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantaeng Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan (WR) sebagai tersangka. Kali ini, Wawan Ridwan dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Mantan pejabat pajak tersebut ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang setelah ditemukan kecukupan alat bukti. Wawan diduga telah mengalihkan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak ke sejumlah aset, salah satunya disinyalir untuk bangun usaha.
Berita Terkait : Garuda Tumbang: Fakta! Bonus 12 Miliar: Hoaks!
"Benar, tim penyidik saat ini telah mengembangkan proses penyidikannya pada dugaan tindak pidana lain yaitu tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (30/12).
"Diduga tersangka WR antara lain melakukan penempatan maupun mengubah bentuk uang korupsi yang diterimanya dalam bentuk beberapa aset," imbuhnya.
Berita Terkait : Polri Tetapkan Dua Tersangka Kapal Karam di Malaysia
KPK sebelumnya memang sempat mengungkap adanya aliran uang dugaan suap yang digunakan Wawan Ridwan untuk membangun usaha.
Wawan Ridwan diduga membangun usaha dari uang hasil suap terkait pemeriksaan nilai pajak para wajib pajak. KPK telah menyita sejumlah aset Wawan yang diduga hasil suap tersebut. "Aset-aset yang diduga milik tersangka tersebut, saat ini telah dilakukan penyitaan oleh tim penyidik," tutup Ali.
Selanjutnya
Tags :
Berita Lainnya