Cacat Moral, Mantan Napi Jangan Dipilih Jadi Pejabat Publik
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah menyandang status pidana alias pernah mendapatkan hukuman 1 bulan hingga kurang dari 4 tahun penjara dan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, secara moral dan kepantasan sudah tidak pantas menduduk
Senin, 10 Januari 2022 19:46 WIB